Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:45 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Ampres Revisi UU Pilkada Segera Masuk DPR, Ada 16 Perubahan

Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, segera mengirim amanat Presiden terkait revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPR. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terdapat 16 poin perubahan dalam revisi UU itu.

"Ada hampir 16 poin perubahan, juga ada harmonisasi kami dengan Menkumham, Setneg dan Setkab. Mudah-mudahan sehari, dua hari ini Ampresnya kita kirim ke DPR," kata Tjahjo usai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah Pilkada di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/3).

Tjahjo pun berharap proses revisi bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan atau sebelum DPR memasuki masa reses. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan sesuai revisi yang berkaitan dengan Peraturan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Jadi Pilkada tahun depan bisa dimulai tahapannya pada bulan April, Mei, Juni oleh KPU," katanya.

Saat membuka ratas yang membahas Pilkada, hari Selasa (15/3) siang, Presiden Jokowi meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang berjalan lebih lancar, aman, dan tidak mengulangi kesalahan yang terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menilai, perlu dilakukan perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik.

Dia mengatakan revisi UU Pilkada tidak boleh sebatas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, namun harus melakukan sejumlah koreksi dan penyempurnaan yang bersifat substansial, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta revisi UU Pilkada tidak bersifat tambal sulam atau hanya menutupi kekurangan regulasi yang sudah ada. Revisi UU Pilkada, katanya, harus mampu menghadirkan pasal-pasal antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa mendatang.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta dilakukan pemetaan masalah agar tidak terjebak pada perangkap kepentingan jangka pendek. Pilkada Serentak 2017 harus menjamin keberlangsungan demokrasi, kejujuran, dan keadilan di daerah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home