AMTI: Cukai Tembakau Sumbang Rp 120 Triliun
BANDAR LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebutkan cukai tembakau dapat menyumbang pendapatan 120 triliun rupiah per tahun ke kas negara.
"Selain menyumbang pendapatan yang cukup besar, tenaga kerja yang berkecimpung di bidang tembakau sebanyak enam juta jiwa mulai dari hulu hingga hilir di Tanah Air," kata Wakil Sekretaris Jenderal AMTI Agung Suryanto di Bandarlampung pada Sabtu (28/6).
Dia menyebutkan bahwa tenaga kerja yang bekerja di bidang tembakau itu mulai dari petani hingga pekerja di pabrik rokok yang tersebar di Tanah Air.
Artinya jika dilihat dari jumlah itu sekitar 24 juta jiwa menggantungkan hiudpnya di bidang tembakau, bila diasumsikan satu kepala keluarga terdiri atas empat orang.
Di sisi lain, lanjutnya, AMTI mengharapkan adanya regulasi yang adil terkait produk tembakau yang dinilai masih kontradiksi antara industrialisasi tembakau dengan pengendalian tembakau termasuk masalah kesehatan.
"Beberapa waktu lalu muncul pertentangan opini terkait larangan merokok atau rokok itu haram. Sehingga masuk ke ranah agama, karena itu perlu regulasi yang jelas sehingga tidak melebar ke persoalan lain," jelasnya.
Terkait isu kesehatan, Agung mengakui bahwa merokok itu berdampak pada kesehatan, tetapi tidak pula pemerintah ikut-ikutan menandatangani konvensi pengendalian tembakau yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
AMTI menghargai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak bersedia menandatangani ratifikasi rencana aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau menyusul tidak adanya kata sepakat sejumlah menteri.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lampung menolak rencana aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau.
Ketua APTI Lampung Jumingan mengapresiasi dan mendukung terwujudnya peratutan nasional tentang produk tembakau yang tidak hanya akan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya permasalahan merokok di kalangan anak. Tetapi juga, melindungi kelangsungan industri tembakau nasional.
Namun, menurut dia, apabila Indonesia mengaksesi FCTC, maka semangat melindungi budi daya tembakau dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terpinggirkan.
Dia menjelaskan, APTI Lampung berkomitmen untuk memperjuangkan kesinambungan kehidupan para petani tembakau di daerah itu, sesuai dengan visi dan misinya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani tembakau serta melestarikan industri tembakau yang berkualitas.
Karena itu, APTI Lampung berharap agar pemerintah konsistensi mengimplementasikan PP 109/2012 tentang Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan sebagai acuan pengendalian produk tembakau yang menjamin keseimbangan multi-aspek, yakni perlindungan kesehatan, perlindungan anak, perlindungan petani tembakau dan cengkeh, serta perlindungan kelangsungan industri tembakau nasional beserta tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...