Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 14:40 WIB | Sabtu, 28 Juni 2014

Menkeu: BUMN Dorong Penggunaan Rupiah di Pelabuhan

Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan perusahaan BUMN bisa mendorong penggunaan rupiah untuk setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia, termasuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"BUMN kan di bawah pemerintah. Pemerintah, kalau menugaskan penggunaannya dalam rupiah bisa dilakukan oleh BUMN," katanya di Jakarta, Jumat (27/6).

Menkeu mengatakan penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan di wilayah Indonesia, karena hal tersebut sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, penggunaan valas masih sering digunakan dalam transaksi keuangan di kawasan pelabuhan, karena lebih mudah dilakukan dan tidak perlu mengkhawatirkan adanya selisih kurs.

"Kalau revenue-nya dalam dolar, ada sebagian utang dolar, dia tukar dalam rupiah lalu ke dolar lagi, maka ada selisih kurs. Untuk menghindari itu, (mereka berpikir) sebaiknya taruh dalam dolar saja," katanya.

Menkeu mengatakan meskipun UU telah mewajibkan penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi keuangan di wilayah Indonesia,  hal tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang (perusahaan) swasta masih susah untuk diperintahkan walaupun itu sebetulnya amanah UU, karena monitornya susah. Kalau BUMN, tinggal dilaksanakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mata uang rupiah, sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Transaksi di lingkungan RI harus menggunakan mata uang rupiah. Kami sudah meminta PT Pelindo II agar seluruh perusahaan (di pelabuhan Tanjung Priok) bisa mengimplementasikan UU itu," katanya.

Chairul mengatakan selama ini masih banyak transaksi keuangan di kawasan pelabuhan seluruh Indonesia, tidak hanya Tanjung Priok, yang menggunakan mata uang dolar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah.

"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga bulan, agar penggunaan rupiah bisa dilaksanakan di pelabuhan seluruh Indonesia, dan tidak ada lagi tekanan rupiah terhadap dolar secara berlebihan," katanya.

Diminta Tidak Setengah Hati

Anggota DPR-RI Habib Nabiel Almusawa meminta PT Pelindo II tidak setengah hati dalam memberlakukan mata uang rupiah di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya.

"Pembayaran dengan rupiah, tetapi pencantuman tarif dengan dolar Amerika Serikat, itu plin-plan. Ada kesan Pelindo sangat berat hati meninggalkan transaksi dengan dolar AS," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (28/6).

Permintaan legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu mengomentari rencana Pelindo II yang tetap akan mencantumkan tarif dalam dolar AS meski pembayarannya dikonversi ke rupiah.

"Yang saya minta itu sejalan pula dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung yang meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan di seluruh Indonesia dalam tiga bulan ke depan wajib menggunakan mata uang rupiah," ucapnya.

Kewajiban menggunakan mata uang rupiah tersebut, ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Permintaan Menko Bidang Perekonomian itu setelah mendapati transaksi keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok masih banyak menggunakan mata uang dolar AS. PT Pelindo II siap melaksanakan permintaan itu tetapi pencantuman tarifnya direncanakan tetap menggunakan mata uang dolar AS," ungkapnya.

Habib berpendapat, pencantuman tarif itu menaati UU 7/2011. "Pasal 33 UU No 7/2011 menegaskan penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujarnya.

"Kita semua harus bersama-sama mengurangi tekanan atas rupiah dalam transaksi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus di depan memberi contoh," ujarnya.

Karena itu, sarannya, urungkan rencana pencantuman tarif dengan mata uang dolar AS.

"Mencantumkan tarif dolar AS sama saja dengan menggunakan simbol AS di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banggalah dengan rupiah, simbol NKRI," kata Habib Nabiel. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home