Anak-anak Imigran di Pekanbaru Diimunisasi MR
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 27 anak imigran yang berstatus pengungsi luar negeri telah mendapat imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) karena bersekolah di sekolah dasar negeri di Kota Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan data yang dihimpun Antara di Pekanbaru, Senin (18/11), anak imigran yang mendapat imunisasi MR adalah mereka yang bersekolah di SDN 159 dan SDN 56. Di SDN 159 ada sembilan orang yang mendapat vaksinasi, dan semuanya duduk di kelas satu.
"Sebenarnya di kelas satu ada 12 anak imigran tapi hanya sembilan yang orangtuanya mengizinkan untuk ikut imunisasi MR," kata Kepala Sekolah SDN 159, Ismiatidi.
Paling banyak anak yang mendapat imunisasi di SDN 56, yakni 18 orang. Mereka duduk di bangku kelas satu, dua dan lima di sekolah dasar tersebut.
"Ada 10 anak di kelas 1, tujuh anak kelas 2 dan satu anak kelas 5," kata Kepala Sekolah SDN 56, Andi Saputra.
Ia mengatakan imunisasi MR sudah berlangsung pada 12 November lalu yang melibatkan Puskesmas Pekanbaru Kota.
Ada delapan sekolah yang menurut Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sanggup menampung anak-anak pencari suaka. Sekolah yang menerima anak pencari suaka meliputi SDN 159 (20 anak), SDN 56 (22 anak), SDN 141 (delapan anak), SDN7 (tiga anak), sertaSDN 170, SDN 48, SDN 190, dan SDN 182 yang masing-masing menampung tujuh anak pencari suaka.
Meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai status pengungsi, pemerintah Indonesia telah lama menerima pengungsi dari luar negeri karena alasan kemanusiaan.
Berkenaan dengan penanganan pengungsi dari luar negeri, Presiden Joko Widodomenerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri.
Berdasarkan data Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), ada lebih dari 14.000 pengungsi dari luar negeri yang kini berada di Indonesia.
Peraturan Presiden tentang pengungsi dari luar negeri tidak mengatur secara spesifik bahwa pencari suaka bisa bersekolah di sekolah negeri.
Kebijakan mengizinkan anak pencari suaka bersekolah di sekolah negeri di Kota Pekanbaru didasarkan pada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, serta hasil koordinasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...