Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 17:09 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Anak Syarief Hasan Didakwa 6 Tahun dan Denda 5,5 Miliar

Riefan Avrian. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron (papan reklame elektronik) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Riefan Afrian (RA) didakwa enam tahun penjara dan denda total Rp 5,5 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

Sebelumnya pada 27 Agustus lalu, Pengadilan Tipikor juga telah memutuskan Hendra Saputra sebagai terdakwa dengan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Hendra Saputra merupakan office boy yang hanya lulusan Kelas III SD, yang diangkat Riefan sebagai Direktur PT Imagi Media, perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk memenangkan lelang tender videotron di Kemenkop UKM – tempat ayahnya dulu menjabat dalam Kabinet Indonesia Bersatu, yakni Syarief Hasan (saat ini anggota DPR dari Fraksi Demokrat). 

Riefan dijerat 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang artinya dia mendapat hukuman berupa kurungan enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.  

“Mengadili Riefan Afrian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama, dengan menetapkan Riefan Afrian hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Hendrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

Hukuman penjara Riefan telah dikurangi dengan masa penangkapan dan kurungan yang telah dia jalani, di mana Riefan telah ditahan Kejaksaan Tinggi di Rumah Tahanan Cipinang sejak 19 Juni 2014 lalu.

Riefan juga harus membayar uang pengganti Rp 5.392.040.442,10 dengan ketentuan jika dia tidak bisa membayar dalam satu bulan sejan putusan pengadilan, maka harta kekayaan yang dimiliki akan disita oleh jaksa, tetapi jika dia tidak punya harta yang cukup, maka denda harus diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Atas putusan ini, Hakim Ketua menjelaskan bahwa terdakwa RA mempunyai hak yang sama untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum.

“Saya perlu waktu yang mulia, untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pengacara saya,” kata Riefan dalam persidangan tersebut. Pernyataan Rifan pun senada dengan kuasa hukum yang mendampinginya.

“Menurut hukum saudara diberikan waktu tujuh hari sejak putusan ini diucapkan, gunakan baik-baik waktu tersebut untuk memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum,” tegas Hakim Ketua Nani Hendrawati.

Sidang tersebut menghadirkan Hendra Saputra sebagai saksi bagi RA yang, di mana mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat bahwa yang merencanakan delik adalah Rifan, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan Riefan menggunakan orang lain yakni saksi Hendra Saputra.

Riefan Sudah Mengaku Korup

Nota pembelaan sebelumnya disampaikan kuasa hukum Riefan yang mengatakan bahwa Riefan tidak bersalah, saat ini sudah ditolak oleh Majelis Hakim, karena Riefan sudah mengakui  kesalahannya melakukan korupsi untuk kemudian memohonkan keringanan hukuman.

Namun kewenangan jaksa selaku pelaksana putusan hakim dalam perkara pidana adalah menilai secara objektif. Dalam persidangan tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menghapuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Hal yang memberatkan dakwaan Riefan adalah telah berlaku curang memanfaatkan orang yang tidak mempunyai pendidikan dan pengalaman memadai untuk melakukan niat korupsinya, sedangkan hal yang meringankan yaitu Rifan mengaku sendiri di persidangan bahwa dirinya melakukan korupsi. Pengakuannya ini mempermudah proses persidangan.

Barang bukti atas putusan tersebut berupa satu bundel penawaran PT Imagi Media pekerjaan pengadaan videtron tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012. 

Artikel terkait kasus korupsi videotron :

 

 

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home