Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:10 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

KPU Nilai Pilkada Serentak 2016 Lebih Baik

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) saat keduanya berjabat tangan sebelum menggelar jumpa pers terkait dengan rencana penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2015. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digeser ke tahun 2016 dapat menjadikan persiapan lebih matang, dibandingkan dengan instruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yakni pilkada serentak di 2015.

"Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri," kata Ida yang ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12).

Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).

Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.

"Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut," kata dia.

Hanya Putaran Pertama

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015.

Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.

Namun, dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada saat pemungutan suara putaran pertama saja, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak.

Hal itu mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa bahkan pemungutan suara putaran kedua.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home