Analis: Kebijakan OJK Permudah UKM Go Public
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Analis pasar modal Indonesia menilai bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mempermudah UKM melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) akan membantu peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
"UKM go public akan memudahkan sektor tersebut meraih dana ekspansi. Hal tersebut memberikan kesempatan UKM untuk semakin berkembang yang akhirnya akan menopang laju perekonomian domestik," ujar analis dari PT Pefindo Riset Konsultasi, Guntur Tri Hariyanto, di Jakarta, Jumat (7/8).
Selain itu, ia melanjutkan, dengan dimudahkannya UKM melakukan go public juga dapat membantu Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan jumlah emiten sehingga pilihan investasi di pasar modal semakin bervariasi. Akan tetapi ia mengingatkan, untuk menjadi perusahaan terbuka, dibutuhkan keseriusan agar bisa meraup keuntungan maksimal.
"Saat ini cukup banyak perusahaan-perusahaan yang sudah go public tetapi tidak siap, atau perilakunya masih seperti perusahaan tertutup," kata dia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, menambahkan, dari aspek peraturan, selain akan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan minyak dan gas, BEI juga akan membuka peluang bagi perusahaan yang belum lama beroperasi (startup), inovatif, dan sejenisnya untuk bisa mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui program pencatatan khusus, seperti pencatatan untuk UKM.
"BEI akan terus memperkuat database perusahaan di Indonesia dari berbagai sumber baik lembaga pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk mendapatkan target calon emiten potensial, termasuk dari UKM," kata Samsul.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan bahwa akan membantu sektor UKM untuk meraih pendanaan melalui pasar modal agar dapat turut membantu perekonomian nasional.
"Potensi UKM yang sangat besar terhadap perekonomian tersebut perlu dioptimalisasi. Saat ini, pengembangan UKM umumnya terkendala masalah permodalan. OJK akan membantu UKM supaya bisa mengakses dana dari pasar modal," ujar Nurhaida.
Selama ini ia mengakui bahwa akses UKM ke sumber pendanaan, baik melalui pasar modal maupun dari lembaga keuangan lainnya, masih terkendala oleh faktor profesionalisme pengelolaan UKM.
"OJK sedang mempersiapkan penyusunan sistem hukum dan infrastruktur berupa ketentuan untuk pengembangan UKM," kata dia menambahkan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...