Loading...
ANALISIS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:57 WIB | Rabu, 30 April 2014

Analisis: Pemerintah Perlu Seriusi Hilirisasi Minerba

Ilustrasi pembangunan Smelter. (Foto: Antara)

SATUHARAPAN.COM – PP No 1/2004 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  yang salah satunya tentang pembangunan smelter di Indonesia perlu keseriusan dan konsistensi pemerintah. Sebab, program hilirisasi minerba ini bisa menjadi bumerang.

Melimpahnya sumber daya alam dan mineral yang ada di Indonesia adalah suatu anugerah yang tak ternilai harganya. Untuk saat ini, kegiatan pertambangan mineral begitu banyak dilakukan oleh perusahaan tambang dari dalam negeri maupun luar negeri. Para pengusaha tambang makin giat untuk mencari sumber-sumber tambang yang ada di berbagai wilayah untuk dieksplorasi dan hasilnya tentu saja diekspor secara langsung atau bahan mentah dengan volume yang begitu besar.

Berdasarkan data BPS Setiap tahun nilai ekspor pertambangan ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2001 ekspor pertambangan menjadi 6,35% dari total ekspor, 2002 menjadi 6,62% dari total ekspor, 2003 menjadi 7% dari total ekspor dan 2004 menjadi 6,66% dari total ekspor. Kemudian, pada 2005 menjadi 9,4%, 2006 menjadi 11,11%, 2007 menjadi 10,59%, dan  2008 menjadi 10,89% dari total ekspor. Sejak 2009, ekspor pertambangan melonjak tajam menjadi 16,89%, 16,94% pada 2010, 17,02% pada 2011 dan 16,50% pada 2012. Untuk periode Januari sampai Oktober 2013 total ekspor pertambangan menjadi 16,85% dari total ekspor Indonesia.

Apabila kita teliti lebih dalam  sepanjang 2008 hingga 2012 telah terjadi peningkatan penjualan mineral mentah untuk jenis bijih bauksit. mengalami peningkatan hingga lima kali lipat, dari sekitar 7 juta ton di 2008 menjadi 30 juta ton di 2012.  Cadangan bauksit Indonesia mencapai 160 juta ton, namun hingga saat ini belum ada satu pun industri aluminium nasional yang memproduksi alumina ingot di Indonesia. Padahal, industri hilir aluminium nasional masih membutuhkan aluminium ingot sebesar 600 ribu ton yang sebagian besar 83 % masih diimpor Apabila tidak dilakukan pengendalian ekspor bauksit, yang akan berakibat tidak tumbuhnya industri aluminium dalam negeri. Sudah tentu cadangan Bauksit akan habis dalam waktu 4 sampai 5 tahun ke depan.

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan ekspor mineral mentah jenis pasir besi. sejak 2008 hingga 2012 telah mengalami kenaikan hingga tujuh kali lipat, dari 2 juta ton di 2008 menjadi 10,5 juta ton di 2012. Dalam waktu 9 tahun mendatang cadangan bijih besi Indonesia diprediksi akan habis, sedangkan cadangan bijih besi nasional diperkirakan hanya sebesar 115 juta ton.

Kegiatan ekspor mineral mentah secara besar-besaran juga terjadi untuk jenis mineral bijih nikel. Dalam catatan Kementerian ESDM, kegiatan ekspor bijih nikel hingga 2012 mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat, dari 7 juta ton di 2008 menjadi 41 juta ton di 2012.

Peningkatan kegiatan ekspor hasil bumi Indonesia paling besar terjadi pada sektor tambang mineral jenis tembaga yang mengalami peningkatan hingga 11 kali lipat. Sepanjang 2008 tercatat kegiatan ekspor tembaga sebesar 2 ribu ton dan di 2011 mengalami peningkatan ekspor hingga menyentuh angka 13 ribu ton.

 

Konsistensi Pemerintah

Apabila hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka dapat memicu terjadinya kenaikan jumlah ekspor barang tambang secara besar-besaran dalam kurun waktu 10 tahun dan yang lebih parah lagi sumber daya untuk dimanfaatkan bangsa sendiri sudah pasti akan berkurang. Oleh karena itulah pemerintah akan menerapkan aturan pelarangan ekspor beberapa barang tambang tanpa diolah (bahan mentah) pada 2014. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba), yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP yang disahkan pada tangga 11 Januari 2014 kemarin tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

Bila PP Nomor 1 tahun 2014 tersebut diberlakukan akan terdapat tiga masalah yang akan dihadapi. Pertama, adanya potensi penurunan pendapatan yang dialami negara. Indonesia bisa kehilangan USD 1,6 miliar dari pendapatan pajak, royalti dan dividen pada tahun ini mengingat adanya potensi penurunan pendapatan yang dialami oleh Freeport sebagai salah satu perusahaan tambang asing terbesar di Indonesia (VOA Indonesia, 2014).

Kedua, potensi adanya penurunan nilai ekspor. Sepanjang 2013, ekspor mineral mentah menjadi salah satu penghasil nilai ekspor yang relatif besar untuk ekspor non-migas. Dan, ekspor non-migas memberikan sumbangan sebesar 82,13 persen. Sementara itu, mineral mentah yang salah satunya tercermin dari golongan biji, kerak, dan abu logam memberikan sumbangan sebesar 4,36 persen di tahun yang sama. Dan ketiga, penurunan kepercayaan investor asing di Indonesia.

Melihat permasalahan tersebut, pemerintah harus dengan serius dan konsisten terhadap apa yang sudah menjadi keputusannya. Salah satu sebab yang mendorong pemerintah menerapkan kebijakan tersebut adalah agar industri di Indonesia menjadi kompetitif dengan menghasilkan nilai tambah untuk dijual ke pasaran dunia. Oleh karenanya, harus ada beberapa tindakan dari pemerintah.

Pertama, Pemerintah perlu menyediakan infrastruktur untuk membangun pabrik pemurnian (smelter). Juga, pembangunan smelter dengan kapasitas yang memadai untuk mengolah produk dari tambang-tambang yang ada saat ini.

Kedua, kebijakan pemerintah dengan mempermudah izin pembangunan smelter oleh kalangan  industri, dan menyediakan  infrastruktur yang baik terutama untuk energi listrik, jalan dan pelabuhan.

Ketiga, pemerintah harus memberikan ketegasan kepada industri yang melakukan pelanggaran sehingga menunjukkan konsistensi dari pemerintah dalam memberlakukan UU tersebut dan tidak lagi melakukan negosiasi. Pemerintah dituntut konsisten menerapkan UU yang berlaku kepada seluruh penambang nasional dan asing, tanpa pengecualian.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home