Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 23:05 WIB | Kamis, 11 September 2014

Anas Dituntut 15 Tahun Penjara

Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Anas Urbaningrum tersenyum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum gelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Dalam gelar sidang tersebut terdakwa Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan setebal 1.791 halaman terhadap terdakwa yang diduga telah menerima gratifikasi dari projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Anas Urbaningrum saat mencatat proses pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Anas Urbaningrum memberi salam kepada Majelis Hakim saat memasuki ruang persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Berkas tuntutan terdakwa Anas Urbaningrum setebal 1.791 halaman yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut selain dituntut 15 tahun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan atas dugaan menerima gratifikasi dari projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Tidak hanya itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070. Uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah ditetapkan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk selanjutnya akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 Gelar sidang Anas yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus mengalami penundaan dan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang sempat diskors oleh Majelis Hakim dan baru dilanjutkan pukul 16.30 WIB. Agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sebanyak 1.791 halaman yang diserahkan kepada Majelis Hakim. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home