Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut selain dituntut 15 tahun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan atas dugaan menerima gratifikasi dari projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Tidak hanya itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070. Uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah ditetapkan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk selanjutnya akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Gelar sidang Anas yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus mengalami penundaan dan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang sempat diskors oleh Majelis Hakim dan baru dilanjutkan pukul 16.30 WIB. Agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sebanyak 1.791 halaman yang diserahkan kepada Majelis Hakim.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...