Anas: KPK Mengadili Kongres Partai Demokrat 2010
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan dalam pembacaan pledoi atau noktah pembelaan bahwa sesungguhnya yang diadili oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah proses politik yaitu Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung,” kata Anas dalam membacakan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Anas berpendapat bahwa Andi Malarangeng dan Marzuki Alie seharusnya diusut keterlibatannya karena keduanya sama-sama berstatus penyelenggara negara ketika Kongres berlangsung.
Anas juga menegaskan bahwa proses konsolidasi dan penggalangan dana serta massa untuk memenangkan masing-masing kontestan dilakukan dengan cara yang hampir sama.
Bahkan, ketika itu ada calon ketua umum yang melakukan penggalangan massa dengan cara yang lebih mewah. Anas juga menganggap bahwa sumbangan yang diterima oleh calon ketua umum saat itu seharusnya tidak dianggap dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
“Karena semua hal tersebut tidak ada kaitannya dengan posisi, kekuatan dan kewenangan sebagai penyelenggara negara tetapi sebagai kader partai yang dipandang layak untuk dimajukan dalam kompetisi kepemimpinan puncak Partai Demokrat,” kata Anas.
Anas juga menganjurkan kepada KPK untuk memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang merupakan Ketua Panitia Pengarah Kongres Partai Demokrat. Menurutnya, sebagai panitia pengarah, Ibas mengetahui penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada saat itu.
Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 94 miliar dan pencabutan hak politik.
Terkait dengan hal tersebut, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...