Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga tersangka korupsi projek Hambalang dipersatukan dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus projek Hambalang.
Dalam proses persidangan ketiga saksi tersebut Majelis Hakim mengajukan pertanyaan seputar awal mula terjadinya proses pengerjaan projek Hambalang yang terindikasi adanya dugaan korupsi.
Masing-masing saksi memberikan keterangan sekaligus mengkonfirmasi kebenarannya terkait dengan projek Hambalang. Nazaruddin yang mengenakan kemeja berwarna biru sempat dicecar sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Saat ditanya dirinya mengatakan bahwa dana projek Hambalang sebagian untuk mendukung pemenangan pemilihan ketua umum Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum yang biasa dipanggil “Bos” oleh Nazaruddin.
Saat dikonfirmasi Anas hanya mengatakan bahwa “apa yang diceritakan oleh Nazaruddin itu merupakan pengalaman pribadi dirinya”. Anas tidak mengakui apa yang disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan dana yang diberikan dari projek Hambalang. Sementara Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga juga sama sekali tidak mengetahui, Andi mengatakan bahwa dirinya belum menjabat sebagai menteri saat proses projek Hambalang dibicarakan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...