Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN. COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut, Yudi Kristana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Dalam sidang itu, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...