KPK Tetapkan GM PT Hutama Karya jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka. Budi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan diklat pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua Barat.
“Terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011, setelah melakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
“Tersangka saat ini adalah BRK (Budi Rachmat Kurniawan). Dia (pada tahun 2011) adalah General Manager PT Hutama Karya Persero.“
Johan juga menyatakan bahwa dalam kasus ini perhitungan sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. Dalam hal ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong ini adalah proyek yang diselenggarakan oleh Kemenhub pusat. Anggaran yang dipakai untuk membangun proyek tersebut juga merupakan anggaran Kemenhub. Namun, KPK belum menyebutkan berapa kisaran nilai proyek tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...