Andi Mallarangeng Jalani Sidang Vonis Kasus Hambalang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Andi Mallarangeng yang mengenakan kemeja batik menjalani sidang yang dimulai sekitar pukul 10.49 WIB terkait dengan perkara projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim mengatakan berdasarkan proses pemeriksaan terhadap sekitar 39 saksi, mempertimbangkan bahwa Andi terbukti telah terlibat dalam kasus projek Hambalang tersebut.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi dituntut 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.
Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Andi Mallarangeng dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB karena ditunda untuk menjalankan ibadah sholat Jumat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...