Andi Taufan Tiro Siap Disidangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Andi Taufan Tiro sudah siap dipersidangkan atau P21. Hal itu disampaikan Andi saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (3/12).
“Iya sudah P21,” kata Andi Taufan Tiro saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB.
Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari terpidana mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...