Andika Hazrumy Dikonfirmasi KPK Terkait Alkes dan Ibunya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anak sulung Ratu Atut Chosiyah Andika Hazrumy menyatakan bahwa pemeriksaan yang dia jalani hari ini oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan alat kesehatan dan konfirmasi seputar peranan Atut ketika menjabat sebagai Gubernur Banten.
“Saya lebih banyak ditanya terkait tugas dan wewenang ibu sebagai Gubernur dan alkes (alat kesehatan),” kata dia kepada para wartawan usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.35 WIB di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9).
“Saya lebih berfokus memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ibu saya seperti alkes. Alkes Banten, banyak juga terkait dengan kepemilikan aset tanah yang dimiliki oleh keluarga. Oleh karena itu yang ditanya adalah saya.”
Andika mengaku diberi 25 pertanyaan oleh penyidik. Terkait dengan perusahaan keluarga yang juga merupakan pemenang tender dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya. Dia menegaskan bahwa penyidik hanya bertanya seputar tugas dan wewenang ibunya pada saat menjadi Gubernur Banten.
“Apalagi perusahaan itu (pemenang tender), saya tidak tahu,” kata dia menegaskan.
Andika kini duduk sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. Pada periode 2009-2014, Andika menempati DPD dari Provinsi Banten. Di Banten, Andika dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten untuk tersangka Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. KPK menduga Atut memaksa agar mendapat komisi dari pengadaan alat kesehatan itu.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Selain mengkorupsi dana dan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan, dia diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011 sampai 2013 yang menjerat Ratu Atut dan Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...