Angeline
Mengapa mereka yang sudah menangkap gelagat buruk tersebut tidak segara menghubungi pihak berwajib?
SATU HARAPAN.COM – Satu lagi kabar nestapa menghampiri kita. Angeline, gadis cilik berusia 8 tahun yang tadinya dikabarkan hilang, ternyata sudah tak bernyawa. Yang lebih tragis, tubuhnya ditemukan membusuk di halaman belakang rumah tempat ia dibesarkan. Kemungkinan, ia dibunuh oleh keluarga angkatnya sendiri, yang selama ini mengaku tertekan akibat kehilangan sehingga tak mau menerima tamu.
Tetapi bukan itu saja yang mengejutkan. Pengakuan yang muncul dari para tetangga dan guru Angeline juga membuat saya terhenyak. Mereka mengisahkan, bagaimana Angeline diperlakukan secara tidak layak oleh ibu angkatnya itu, mulai dari dipaksa memberi makan peliharaan, dihajar hingga berdarah, harus berjalan kaki ke sekolah yang cukup jauh, hingga tidak diberikan makan dan pakaian yang pantas. Dampaknya, Angeline yang pendiam itu terlihat kelelahan, tatapan matanya kosong, dan prestasinya menurun. Terbersit tanya di hati saya, ”Mengapa mereka yang sudah menangkap gelagat buruk tersebut tidak segera menghubungi pihak berwajib?”
Namun, nasi telah menjadi bubur. Angeline telah tiada.
Meski demikian, kita bisa mengupayakan agar ke depan, tidak ada Angeline-Angeline yang lain. Mulai saat ini, kita sebagai anggota masyarakat harus meninggalkan ketidakpedulian terbungkus rasa sungkan ini. Salah satu yang jamak terjadi di dalam masyarakat adalah keengganan untuk ”mencampuri urusan rumah tangga orang lain” apabila mendapati gejala atau tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sama seperti yang terjadi pada lingkungan Angeline.
Di dalam hukum positif negara kita, KDRT adalah tindak pidana, dan masyarakat diwajibkan untuk berperan aktif dalam mengatasi permasalahan KDRT, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: ”Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: (a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; (b) memberikan perlindungan kepada korban; (c) memberikan pertolongan darurat; dan (d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
Apabila semua anggota masyarakat sibuk dengan urusannya masing-masing, maka pelaku kejahatan akan leluasa menjalankan aksinya. Apabila kita masih memelihara ketidakpedulian berbalut rasa sungkan, maka konsekuensinya adalah, kita bisa menjadi korban berikutnya, dan—sama seperti Angeline—tanpa ada seorang pun dari lingkungan kita yang berupaya mencegahnya.
Editor: ymindrasmoro
Email: inspirasi@satuharapan.com
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...