Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Dirjen PHU Kementerian Agama Anggito Abimanyu memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dengan kasus dana haji.
Anggito datang di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia enggan berkomentar apa pun terkait pemeriksaan tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK menduga ada beberapa tindakan pelanggaran yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji, pemondokan hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk melakukan ibadah haji. Seharusnya, sisa kuota haji diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah menunggu kuota tersebut selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan hingga transportasi jemaah haji saat di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...