Anggoro Mengaku Bersalah Kabur ke Luar Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo mengaku bersalah karena kabur ke luar negeri saat proses penyidikannya masih berlangsung hingga 4,5 tahun.
"Apakah saudara mengakui saudara bersalah?" tanya ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (11/6).
"Saya mengakui, saya siap menerima hukuman, saya siap bertobat," jawab Anggoro.
"Bersalah di mana?" tanya hakim lagi.
"Saya menyesal, saya tidak cepat-cepat pulang, sitkon (situasi dan kondisi) membuat saya tidak bisa pulang, mungkin kalau saya pulang tidak seperti ini, penyesalan saya terbesar kenapa saya tidak pulang," ungkap Anggoro.
Namun ia tidak menyampaikan penyesalannya terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya yaitu menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Departemen Kehutanan sejumlah 210 juta rupiah, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar Amerika Seikat, 925,9 juta rupiah dan dua unit lift penumpang kapasitas 800 kilogram.
"Saya sering menyumbang kalau cuma miliaran (rupiah,red), saya juga menyumbang ke badan lain, masjid, pesantren dan gereja juga," ungkap Anggoro.
Padahal dalam dakwaan, Anggoro didakwa menyuap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban periode 2004-2009 sejumlah 45 ribu dolar, AC 50 juta rupiah, 40 ribu dolar Singapura serta pemberian berupa dua lift di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) senilai 58.581 dolar Amerika Serikat dan 200,65 juta rupiah untuk sekolah dasar.
“Saya sudah lama berkecimpung di dunia komunikasi, kalau (uang) ke DPR, dan staf-stafnya, mungkin benar tapi kalau ke orang Kementerian Kehutanan itu tidak benar. Bisa saja pemberian itu direkayasa, tidak tahu oleh siapa, bisa saja KPK, karena dan pada faktanya mereka tidak bantu saya. Saya tiga tahun baru dapat proyek. Jadi saya pada posisi bertobat dan siap menjalani hukuman," tambah Anggoro.
Dalam perkara ini, Yusuf telah dihukum dengan penjara empat tahun enam bulan ditambah denda 250 juta rupiah; Azwar Chesputra, Hilman Indra, AM Fahri telah dihukum penjara empat tahun dan denda 200 juta rupiah. Kemudian pejabat di Dephut yaitu Wandoyo Siswan dihukum penjara tiga tahun dan denda 100 juta rupiah, dan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Anggoro buron keluar negeri saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 sejak 17 Juli 2009, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009.
KPK mengetahui Anggoro sempat berpindah-pindah ke sejumlah tempat antara lain di Singapura yang terdeteksi pada 26 Juli 2009, maupun kota lain seperti Hong Kong.
Namun KPK baru berhasil menangkap Anggoro di Shenzhen, China pada 27 Januari 2014 dan dibawa kembali ke Jakarta pada 29 Januari 2014.
Atas tindakan tersebut Anggoro didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur tetang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 250 juta rupiah. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...