Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:24 WIB | Rabu, 23 April 2014

Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana

Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana
Anggoro Widjojo saat menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pengadaan sistem alat komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana
Anggoro Widjojo saat mengambil berkas saat menjalani persidangan terkait dengan kasus pengadaan sistem alat komunikasi terpadu Departemen Kehutanan.
Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana
Anggoro Widjojo saat membaca berkas terkait dengan pembacaan kasus saat persidangan berlangsung.
Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana
Anggoro Widjojo saat keluar dari ruang tunggu untuk menjalani sidang perdana di ruang pengadilan lantai 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana terkait dengan dugaan korupsi projek pengadaan Alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom, ditetapkan sebagai tersangka setelah buron sejak 2009.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap pejabat di Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI terkait dengan pengajuan anggaran dana SKRT Departeman Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 180 Miliar.

Gelar persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB tertunda sampai dengan pukul 13.00 WIB. Anggoro didampingi oleh kuasa hukumnya serta kerabat tiba sejak pagi menunggu di salah satu ruang Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Anggoro merupakan salah satu tersangka korupsi atas pengadaan alat komunikasi di sejumlah wilayah di Indonesia melalui Kementerian Kehutanan buron sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2009.

Penangkapan Anggoro dilakukan oleh kepolisian China dalam hal ini adalah Public Security Bureau Shenzhen pada Rabu (29/1) yang selanjutnya diserahkan ke Konsulat Jenderal Indonesia di Guangzhou. Setelah itu, diantarkan oleh petugas imigrasi Anggoro diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Baiyun Guangzhou dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada sekitar pukul 21.20 WIB hingga sampai di gedung KPK pada sekitar pukul 22.40 WIB.

Penangkapan Anggoro dilakukan berdasarkan kerja sama KPK dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Ministry of Public Security of the People`s Republic of China (MPS), Kejaksaan China, Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Interpol.

"Tersangka AW, sudah dilakukan pencarian atau dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Juli 2009, dalam pencarian itu pihak KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah China hingga didapat satu kepastian tentang keberadaan dan identitas tersangka," kata Abraham, Jumat (31/1).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home