Anggota DPD Bali Laporkan Harta Belasan Miliarnya ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna melaporkan hartanya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 14 miliar.
Rektor Universitas Mahendradata ini datang menggunakan mobil Toyota Fortuner DK 1 AW sekitar pukul 11.30 WIB bersama dengan kelima orang staf yang mendampinginya. Arya kemudian memanggil para wartawan yang sedang berada di sekitar gedung KPK. Dengan penuh percaya diri, Arya menyatakan bahwa dia adalah anggota DPD pertama yang melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut.
“Saya senator Republik Indonesia yang pertama kali melaporkan LHKPN. Semoga yang lain bisa cepat. Saya menyayangkan pimpinan belum melaporkan LHKPN. Mudah-mudahan bisa tergerak karena batas waktunya sudah jelas,” kata dia di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Arya mengaku bahwa harta yang dia miliki saat ini totalnya mencapai Rp 14 miliar. Dia berharap tak bernasib sama dengan anggota DPD yang lain yang terkena berbagai kasus korupsi.
“Semoga ke depannya lancar. DPD tidak seperti kamar sebelah yang terseret (kasus korupsi). Sejauh ini belum pernah ada tersangka dari DPD,” kata dia.
Editor : Eben Ezer Siadari
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...