Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 18:09 WIB | Jumat, 10 Juni 2016

Anggota DPR Harap Kemenkes Cari Solusi Terkait Kebiri Kimia

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dede Yusuf mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Kemenkes) harus mencari solusi terkait Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak dijadikan eksekutor kebiri kimia yang di Perppu Perlindungan Anak.

“Saat saya desak, Bu Menteri katakan bahwa belum tentu kebiri itu akan dijatuhkan oleh hakim. Ketika kebiri ini menjadi polemik, pemerintah harus bisa beri penjelasan siapa yang lakukan. Apa dokter atau lapas atau jaksa. Kalau pemerintah belum bisa jelaskan, maka kebiri ini harus dipikir ulang,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (10/6).

Dede memahami alasan IDI menolak menjadi eksekutor tersebut karena kode etik kedokteran. Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan alternatif lain siapa yang akan menjadi eksekutor. Apakah tetap dari pihak medis atau nonmedis.

Jika tidak, lanjut dia, maka Perppu Perlindungan Anak ini bisa ditolak DPR.

“Kalau kita bicara profesi, mereka ada kode etik. Kalau mereka langgar, berarti mereka lakukan malpraktik. Kita hormati pemikiran IDI. Tapi konsep pemberatan hukuman adalah suatu keharusan, tapi bentuknya apa? Pemerintah harus mempersiapkan jawaban atau Perppu bisa ditolak ke DPR.”

Sebelumnya di Perppu Perlindungan anak, pemberatan hukuman yang diatur hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home