Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:06 WIB | Selasa, 22 September 2015

Anggota Komisi III: Diduga Menteri BUMN Menerima Gratifikasi

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat datang ke kantor KPK menujukan dukumen soal dugaan gratifikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, hari Selasa (22/9). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Masinton Pasaribu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno

"Rini diduga menerima perabotan rumah dari Direkur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (22/9).

"Perabotannya ini seperti  Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah)Rp 25 juta,  meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp 25 juta, dan perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta. Total Rp 200 juta," dia menambahkan.

Selain itu, kata Masinton dalam nota dinas yang diterimanya, Lino memerintahkan asisten manajer umum untuk menggarap pengadaan ini.

"Ini surat fotokopi, makanya minta klarifikasi KPK," kata dia.

Data ini, kata Masinton dapat dari laporan masyarakat soal dokumen  pengadaan ini tertanggal 16 Maret 2015 lalu.

"Hasil laporan masyarakat, makanya kita serahkan ke KPK," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home