Anggota Komisi III: Diduga Menteri BUMN Menerima Gratifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Masinton Pasaribu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno
"Rini diduga menerima perabotan rumah dari Direkur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (22/9).
"Perabotannya ini seperti Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah)Rp 25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp 25 juta, dan perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta. Total Rp 200 juta," dia menambahkan.
Selain itu, kata Masinton dalam nota dinas yang diterimanya, Lino memerintahkan asisten manajer umum untuk menggarap pengadaan ini.
"Ini surat fotokopi, makanya minta klarifikasi KPK," kata dia.
Data ini, kata Masinton dapat dari laporan masyarakat soal dokumen pengadaan ini tertanggal 16 Maret 2015 lalu.
"Hasil laporan masyarakat, makanya kita serahkan ke KPK," katanya.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...