Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:37 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Anggota MKD PDIP: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Muhammad Prakosa. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Muhammad Prakosa, menilai Setya Novanto layak diberhentikan sebagai anggota DPR. Setya Novanto dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah bertemu dengan pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Bahwa yang terhormat Saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," kata Prakosa di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).

Dalam pertemuan tersebut, dia melanjutkan, Setya Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia juga menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Nomor 2 tentang Tata Cara Beracara MKD, maka MKD perlu membentuk panel. Hal itu karena sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi kategori berat.

"Dalam kesempatan ini saya usulkan membentuk panel," kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home