Gerindra: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR, Setya Novanto, telah melakukan pelanggaran berat karena bertemu dengan pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, guna membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan berdasarkan proses persidangan, Ketua DPR, Setya Novanto, telah melanggar kode etik kategori berat.
Dalam pernyataannya, Dasco pun menantang pemimpin dan anggota MKD yang lain untuk menyatakan bahwa Novanto telah melanggar kode etik berat dengan sanksi diberhentikan sebagai anggota DPR.
"Kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk. Kami duga ada pelanggaran etik berat," kata Dasco di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).
Senada anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menyatakan sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat untuk Setya Novanto.
"Berdasarkan berita acara persidangan, Setya Novanto, Ketua DPR RI, telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian kepada yang bersangkutan," katanya.
Dia memaparkan dalam sidang MKD telah digelar sebanyak tiga kali dengan dihadirkan saksi-saksi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan. Dari berita acara persidangan tersebut, Gerindra memutuskan untuk memberikan sanksi berat untuk Setya Novanto.
Menurut Supratman, pelanggaran berat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan seperti Pasal 20 Huruf (e) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang DPR/MPR/DPD (MD3). "Oleh karenanya, saya mengusulkan untuk membentuk panel untuk melakukan penilaian objektif," tutur dia.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...