Nasdem Minta Setya Novanto Dipecat sebagai Ketua DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memberikan sanksi sedang dan meminta agar Setya Novanto diberhentikan sebagai Ketua DPR RI atas pencatutan nama Presiden Jokowi dalam meminta saham PT Freeport indonesia.
Ketua Fraksi Nasional Demokrat, yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Victor Laiskodat, menyatakan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan menjanjikan akan memberikan saham kepada Presiden Joko Widodo,
"Setya Novanto juga terbukti telah meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua," katanya saat membacakan pandangan setiap fraksi dalam Sidang MKD yang digelar di Ruang Rapat MKD, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurutnya, Ketua DPR RI sebagai teradu telah melanggar ketentuan dan peraturan kode etik DPR RI yang terdiri Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 2 ayat 4, Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 4, Pasal 6 ayat 4, selain itu Setya Novanto juga melanggar Sumpah Jabatan sebagai Ketua DPR RI.
"Setya Novanto juga melanggar Undang-Undang MKD karena mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara," katanya.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...