Hanura Minta Setya Novanto Diberhentikan dari Ketua DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding, menilai Ketua DPR, Setya Novanto, melanggar kode etik sedang. Dia meminta Setya Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Setya Novanto telah melanggar kode etik sedang," kata Sudding di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).
Keputusan Sudding itu, di antaranya menimbang keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Menurut dia, Maroef membenarkan telah merekam percakapan antara dia, Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juni 2015.
Dia menambahkan, Maroef juga membenarkan dalam pertemuan itu, Riza yang mendampingi Novanto meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudding pun menganggap rekaman yang diambil Maroef itu sah meski hanya duplikasi dari file rekaman yang asli.
"Rekaman tersebut tidak perlu dipermasalahkan," ucap Sudding.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...