Junimart Girsang Beri Setya Novanto Sanksi Sedang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada Ketua DPR, Setya Novanto, telah melanggar kode etik sedang.
"Sesuai Pasal 21 Huruf (b) (UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3) diberi sanksi sedang," kata Junimart di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan MKD telah mendalami fakta-fakta bahwa telah terjadi pertemuan di luar dinas antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoddien dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Menurut Junimart, pertemuan tersebut membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang bukan merupakan fungsi dan tugas anggota atau pemimpin DPR, melainkan eksekutif. "Temuan fakta dari sinkonisasi keterangan saksi bahwa keterangan teradu tidak bersedia mengklarifikasi telah meyakinkan MKD akan pertemuan tersebut," ujarnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...