Anggota Parlemen Bangladesh Divonis Mati Terkait Kejahatan Perang
BANGLADESH, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan kejahatan perang Bangladesh menjatuhkan hukuman mati pada Salauddin Quader Chowdhury. Chowdhury adalah seorang pimpinan oposisi senior dari Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) dan anggota parlemen Bangladesh, dia sebelumnya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang saat masa perjuangan kemerdekaan.
Salauddin Quader Chowdhury hari ini Selasa (1/10) divonis bersalah atas penyiksaan, pemerkosaan, dan genosida selama perang kemerdekaan Pakistan pada tahun 1971.
Chowdhury berusia 64 tahun didakwa melakukan pembunuhan pada sekitar 200 warga sipil dan bekerjasama dengan militer Pakistan melakukan pembunuhan dan penyiksaan, serta kejahatan lainnya.
Proses pengadilan ini dikecam oleh partai oposisi karena dianggap bermuatan politik menjelang pemilu bulan Januari nanti dan sudah lebih dari 100 orang telah tewas dalam protes-protes terkait persidangan kejahatan perang ini sejak awal tahun.
Putusan Banding
Juga pada hari Selasa ini, Mahkamah Agung Bangladesh menghukum seorang pemimpin Islam dengan hukuman mati atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan negara itu tahun 1971, yang sebelumnya naik banding menolak hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan kejahatan perang.
Abdul Quader Mollah, asisten Sekretaris Jenderal partai Jamaat-e-Islami, pada 5 Februari divonis karena terbukti bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan dan penyiksaan oleh pengadilan kejahatan perang. (aljazeera.com)
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...