Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:13 WIB | Jumat, 10 Januari 2014

Anggota Parlemen Tunisia Memberi Kesempatan Bagi Perempuan

Para perempuan Tunisia mengantre untuk memberikan surat suara mereka di tempat pemungutan suara saat pemilihan umum 23 Oktober 2011. (Foto: Reuters)

TUNIS, SATUHARAPAN.COM – Majelis Konstituante Tunisia menyetujui sebuah pasal yang akan mengusung kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan publik dan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan keterwakilan pada badan-badan terpilih, Kamis (9/1).

Pengajuan pasal ini dimenangkan oleh mayoritas kecil pendukung sehingga harus kembali dibawa ke hadapan majelis bulan ini untuk dilakukan pemungutan suara.

Referendum akan dilaksanakan jika jumlah suara tidak memenangkan mayoritas dua-pertiga dalam proses pemungutan suara.

Pasal 45 menyatakan bahwa “negara menjamin kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam jabatan publik. Negara berupaya menjamin kesamaan jumlah laki-laki dan perempuan dalam badan-badan terpilih.”

Pasal ini disahkan dengan dukungan sebagian dari 89 delegasi Partai Islam Ennahda yang memimpin pemerintahan hingga pengunduran diri perdana menteri Ali Larayedh hari Kamis (9/1), ujar pengawas pemungutan suara.

Majelis telah mengesahkan pasal yang mengusung kesetaraan jender ini minggu lalu.

Negara dengan 98% penganut Muslim ini mengadopsi konstitusi sekuler pada hari kemerdekaan tahun 1956 yang memberikan hak yang jauh lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan negara lainnya di dunia Arab. (alarabiya.net)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home