Anies Sentil Republika Terkait Keharusan Nyanyikan Lagu Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan, Anies Baswedan 'menyentil' media Republika terkait pemberitaan tentang keharusan siswa menyanyikan lagu nasional sebelum pelajaran dimulai.
Republika melaporkan bahwa Anies Baswedan mewajibkan seluruh tingkatan sekolah di Indonesia untuk menyanyikan lagu nasional sebelum memulai kegiatan belajar mengajar setiap hari.
“Itu merupakan salah satu kegiatan dari program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP),” ujar Anies Anies saat Jumpa Pers Peresmian Program Penumbuhan Budi Pekerti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Berita tersebut mendapat tanggapan kritis yang cukup dari beberapa netizen. "mendikbud seteres gak punya program lain apa? Emng kl sdh nyanyi UN nya bisa bagus?," komentar @peyozthog.
"Mending berdoa aja Pak," kicau Masniari Nasution dengan akun @ImasNst.
"mentri dagelan mulu kebijakannya lucuk2," kicau A.Syachrul Kusuma dengan akun @syachrul.
Menanggapi hal itu, lewat akun twitternya @aniesbaswedan, Anies kemudian meluruskan apa yang diberitakan oleh Republika. Menurut dia, dalam rangkaian memulai kegiatan pelajaran, semuanya didahului dengan doa, baru menyanyikan lagu nasional. Jadi kewajiban menyanyikan lagu nasional tidak menghilangkan doa.
"Dimulai dengan doa lalu baru lagu nasional," kicau Anies.
Selanjutnya ia meminta Republika untuk tidak memangkas informasi karena hal itu dianggapnya tidak menghormati pembaca.
"Seharsnya hormati pembaca dong tuliskan info lengkap, bukan pangkas info :)," kicau Anies, mengkritisi cara penyajian berita Republika.
Beberapa netizen kemudian menyatakan memahami konteks kebijakan Kemendikbud setelah penjelasan Anies. Beberapa dari netizen itu menyayangkan pemberitaan Republika tersebut bahkan ada yang dengan kata-kata keras menganggap telah melakukan distorsi informasi..
Sanksi Bagi yang Tidak Menjalankan
Terkait dengan Pendidikan Budi Pekerti (PBP) tersebut, Anies Baswedan mengatakan akan ada sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan.
"Jika ada sekolah yang tidak menjalankan kegiatan wajib dalam program PBP itu maka pihak sekolah akan kena sanksi terutama kepala sekolahnya," kata Anies saat acara temu wartawan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, seperti dilansir kantor berita Antara.
Anies mencontohkan jika ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepala sekolahnya nanti akan dapat teguran dan yang swasta akan dapat peringatan.
Sanksinya sendiri Anies menjelaskan selain dengan teguran dan peringatan, para kepala sekolah yang melalaikan tugasnya untuk menjalankan PBP ini akan dicopot dari jabatannya.
"Kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah dan dia tidak jadi kepala sekolah lagi," tuturnya.
Untuk pengawasan, Anies melanjutkan akan dilakukan oleh dinas pendidikan di setiap daerah. Anies juga menambahkan akan melayangkan surat edaran pada dinas di daerah.
"Jadi nanti surat edarannya akan keluar dari sini kepada seluruh kepala dinas briefing-nya juga sudah kami lakukan lalu nanti dinas melakukan pengawasan. Edaran untuk sekolah sudah diberikan pada waktu lalu," ujarnya.
Anies mengatakan Permen untuk menjalankan PBP ini sedang diundang-undangkan, namun pelaksanaannya mulai pada tahun ajaran baru Senin (27/7).
PBP, lanjut Anies, akan dilaksanakan di sekolah yang di bawah Kemdikbud di Indonesia, sedangkan untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, Anies mengatakan pengaturannya melalui Kementerian Agama.
"Di Kemenag sedang dibicarakan, mereka akan buat hal yang sama, diaturnya lewat peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Dia menegaskan semua sekolah harus menjalankan PBP tersebut, sedangkan untuk swasta maka akan di-review izinnya.
"Jika diteruskan, bisa dicabut izinnya. Ini berlaku untuk swasta, negeri, termasuk sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama). Yang tidak berlaku hanya di sekolah-sekolah milik kedutaan-kedutaan besar karena itu bukan sekolah Indonesia, itu sekolah mereka," ujarnya.
Dari informasi yang diterima, PBP itu sendiri memiliki kegiatan wajib antara lain, berdoa sebelum pelajaran dimulai dan diakhiri, upacara bendera tiap hari senin lalu menyanyikan lagu kebangsaan, wajib dan lagu daerah.
Sedangkan untuk kegiatan yang untuk pembiasaan baik antara lain, membaca buku non pelajaran 15 menit sebelum mulai pelajaran, olahraga bersama seluruh warga sekolah seminggu sekali, piket membersihkan kelas secara bergantian dan kegiatan periodik insidental lainnya.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...