Antasari Azhar Dijadwalkan Kembali Sidang di MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pagi ini Rabu (15/5) mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan kembali menjalani sidang pengujian gugatan tahap ke-3 di Gedung Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan pengajuan kasasinya yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Agenda persidangan yang memasuki tahap ketiga ini, mendengarkan kesaksian dari pemerintah dan beberapa saksi ahli terkait Pengajuan Kembali.
Pada persidangan sebelumnya (25/4) Antasari Azhar hadir didampingi istrinya, Ida Laksmiwati, dan salah satu putrinya Ajeng Okta Rifka Antasari Putri.
"Antasari merasa adanya ketidakadilan dan dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara apabila pengajuan PK (Peninjauan Kembali) hanya dapat dilakukan satu kali." ujar Arif Sahudi, salah satu kuasa hukum Antasari Azhar
PK yang diajukan Antasari Azhar ke Mahkamah Agung sudah ditolak, dan ia mengatakan pada persidangan sebelumnya (10/4) bahwa ia akan meneruskan perjuangan keadilan bagi dirinya.
Menurut jadwal, persidangan ini akan ada penyatuan perkara dengan perkara milik Andi Syamsuddin (adik alm. Nasrudin Zulkarnaen) yang mengajukan uji materiil juga terhadap Pasal 268 ayat 3 dan 263 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana dalam pasal 263 ayat (1) disebutkan bahwa pihak ketiga diluar keluarga terpidana, tidak boleh mengajukan Pengajuan Kembali.
Editor : Windrarto
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...