Perbudakan Buruh Panci di Tangerang Picu Reaksi Keras Anggota Dewan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kalau ada bawahan di kelurahan yang bekerja tidak becus dan tidak memihak rakyat, lebih baik dinonaktifkan dan tidak usah dipilih lagi pada pemilihan berikutnya. Hal ini dikatakan Ribka Tjiptaning yang bertindak sebagai Ketua Komisi IX DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, beserta jajarannya Selasa (14/5) di Gedung DPR, Jakarta.
“Bupati tegas lah! berani pecat dinas2 yang tidak merakyat. Contohnya kalau di partai saya aja jelas aturannya, kalau gubernur jakarta nggak memihak rakyat kami akan ambil langkah tegas” ujar Ribka.
Ribka mengatakan urgensi RDPU ini akibat adanya kasus penyekapan buruh pekerja pabrik kuali dan panci CV Sinar Logam di Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Saat memimpin rapat, Ribka mengatakan bahwa penyekapan buruh ini seperti pada jaman perbudakan.
Rapat ini nantinya menjadi bahan masukan bagi Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini sesungguhnya tidak perlu terjadi, kata Ribka, apalagi katanya ia juga telah menginvestigasi beberapa tempat di Kabupaten Tangerang yang terindikasi terjadi praktik-praktik perbudakan buruh seperti di CV Sinar Logam,.
Senada dengan ketegasan Ribka Tjiptaning, H. Heriyanto, anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi Demokrat mengatakan bahwa kalau peristiwa penyekapan seperti ini terjadi, lebih baik langsung diambil langkah tegas dan bupati berani menutup usaha atau industri yang tidak manusiawi bagi pegawainya tersebut.
“Udah ! tutup aja usahanya!, kalau kita ingat jaman belanda dulu, kerja rodi aja nggak kaya begini” ujar anggota Fraksi Demokrat yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I tersebut.
Dalam rapat yang juga dihadiri Heri Heryanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Tangerang beserta jajarannya tersebut, fakta-fakta yang dikemukakan aparat pemerintahan Kabupaten Tangerang dimentahkan lagi, sebelumnya Heri Heriyanto sudah tegas menegaskan bahwa dalam laporan ke polisi pihaknya juga menyertakan sejumlah dakwaan berlapis untuk pemilik perusahaan CV Sinar Logam tersebut, akan tetapi hal ini ditanggapi keras oleh dr. Surya Chandra dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengatakan bahwa ini pelanggaran kemanusiaan, “Kasus ini penting untuk pembelajaran bagi kita karena hampir sepanjang tujuh puluh tahun kemerdekaan kita, ternyata kita masih diperbudak di alam penjajahan bahkan oleh bangsa sendiri!” ujar Surya Chandra.
Pada bagian akhir pernyataan, Surya menanggapi Heri Heriyanto yang sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Surya berpendapat bahwa penyekapan buruh ini termasuk pelanggaran empat pilar negara, salah satunya adalah pancasila, karena nyata-nyata menginjak-injak ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’.
“Bapak-bapak dari Kabupaten Tangerang yang saya hormati, ini bukan hanya UU 13 200 yang dilanggar tetapi ini lebih kepada pelanggaran HAM, UUD 1945, Pancasila,” pungkasnya.
Editor : Windrarto
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...