Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 09:10 WIB | Rabu, 15 Mei 2013

Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Memanusiakan Karyawan

Para buruh yang dipekerjakan di sebuah pabrik kuali di Tangerang. (dok. Tribun)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi  IX DPR-RI meminta dengan keras dan segera agar Bupati Tangerang menutup perusahan-perusahaan tidak berizin seperti CV Sinar Logam. Demikian salah satu isi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi IX DPR-RI dengan Bupati Tangerang beserta jajarannya, yang dibacakan oleh Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR-RI Fraksi PDI-P, pada Senin (14/5) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Saat ini akan saya bacakan yang menjadi kesimpulan Rapat dengar pendapat ini, yakni yang pertama adalah komisi IX DPR-RI meminta kepada Bupati Tangerang menutup perusahaan-perusahaan yang tidak berizin di sekitar Tangerang, selanjutnya adalah Komisi IX meminta Bupati Tangerang berkoordinasi aktif dengan beberapa instansi kementerian terutama mengatasi ketenagakerjaan” ujar Ribka.

Tuntutan lainnya yang dibacakan Ribka antara lain adalah Komisi IX menyetujui dan mendukung tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan tindak lanjut kasus penyekapan buruh di Sepatan Timur, Tangerang. Tim tersebut menyetujui penuh tentang usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan melakukan rehabilitasi mental, psikologis dan fisik korban perbudakan buruh tersebut dalam waktu yang segera.

Tuntutan terakhir mengajak Komisi IX meminta agar Pemerintah Kabupaten mengembalikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni; upah yang layak, jaminan asuransi, kesehatan dan hari tua.

Tuntutan-tuntutan ini dikeluarkan Komisi IX sebagai reaksi yang kurang tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap kasus Perbudakan Buruh Pabrik Panci

Pada kesempatan yang sama Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, yang dahulu pernah menjadi anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR-RI menurut pengamatan Zaki bahwa sebagian besar buruh-buruh tersebut berasal dari luar Tangerang.

"Tim khusus dari Pemerintah Kabupaten sejauh ini menyebutkan fakta-fakta bahwa buruh-buruh tersebut berasal dari luar Kabupaten Tangerang, 17 orang dari Cianjur, 2 dari Bandung, 5 dari Lampung. Setelah mereka dibebaskan, kami memberi transportasi untuk pulang, karena mereka sudah tersiksa di rumah itu, bahkan yang lebih parah lagi, mereka takut melihat aparat.” Ujar Zaki

“Bagi pekerja tersebut saat ini yang penting kami telah memberikan pelanggaran-pelanggaran dengan pasal berlapis untuk Yuki, yakni Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup karena penuntutan pasal-pasal berlapis ini penting guna menimbulkan efek jera bagi pelaku.” tambah Zaki.

Senada dengan Zaki, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto mengatakan bahwa telah dikenakan pidana ketenagakerjaan bagi pemilik modal CV Sinar Logam, dikarenakan CV Sinar Logam hanya membayar upah buruh itu Rp.600.000 – Rp 700.000, padahal Upah Minimum Kabupaten Rp. 2.200.000 dan Upah Minimum Sektor Industri Logam sebesar Rp 2.500.000.

“Karena CV Sinar Logam tidak memenuhi standar-standar pengoperasian upah, maka dari kami mengajukan dakwaan sebagai berikut perusahaan tersebut mempekerjakan anak, perusahaan melanggar UMK, perusahaan melanggar waktu kerja, perusahaan tidak memperhatikan kesehatan pekerja, perusahaan tidak memasukkan pekerja pada jamsostek dan perusahaan tidak membayar upah lembur  hal ini berarti perusahaan bertentangan prinsip kerjanya dengan pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004” ujar Heriyanto

Bupati Tangerang berharap bahwa kerjasama dengan Komisi IX DPR-RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat terwujud karena pihaknya akan mendelegasikan pengawasan ketenagakerjaan langsung ke aparat desa, karena masalah perusahaan seperti ini tidak terjadi di Sepatan Timur saja, tetapi juga di beberapa kecamatan lainnya.

Editor : Windrarto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home