Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:45 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

Antasari Dapat Remisi, Ratu Atut tidak

Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir menjalani sidang perdana terkait dengan kasus tindakan suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Akil Mochtar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5) (Foto : Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 dan ini berbeda dengan 187 narapidana lainnya yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarwa.

Sedangkan di Lapas Kelas 1A, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,  Antasari Azhar, mendapatkan remisi 11 bulan.

Ratu Atut Chosiyah yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang, tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar

Kasie Binapi Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Yusmarni, mengatakan, selain Ratu Atut, terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika pun tidak mendapatkan remisi.

Ia mengatakan, dari 198 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi, hanya 80 orang narapidana yang mendapatkannya. "Bahkan lima diantaranya langsung menghirup udara bebas," kata dia.

107 narapidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang diusulkan. "Tujuh diantaranya langsung bebas," ujar Yusmarni.

Dua narapidana gembong narkotika yang merupakan terpidana mati serta 18 narapidana lainnya kasus narkotika yang ditahan seumur hidup, tidak mendapatkan remisi.

"Kami sudah ajukan permohonan remisi kepada Dirjen PAS Kemenkumham namun untuk Ratu Atut tidak mendapatkannya," kata Yusmarni.

1.072 orang narapidana penghuni Lapas Kelas 1A atau dewasa, mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dengan sembilan diantaranya langsung bebas, antara lain mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa 11 bulan.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home