Remisi Rusli Zainal Belum Dikabulkan Kemenkumham
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Provinsi Riau, mengatakan usulan remisi mantan Gubernur Riau, terpidana Rusli Zainal, terkait peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-70 belum dikabulkan oleh Kemenkumham.
"Mantan Gubernur Riau remisinya diajukan tetapi sampai sekarang belum ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian, di Pekanbaru, hari Senin (17/8) usai penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Pekanbaru kelas II A.
Namun demikian, Ferdinand berjanji jika memang ada persetujuan remisi. Baru dari Kemenkumham, selain yang sudah diumumkan sempena HUT RI ke-70 saat ini. Termasuk atas nama mantan Gubri Rusli Zainal, pihaknya akan menyampaikan ke pers.
Karena Ferdinand menjelaskan, menurut Kemenkumham remisi adalah hak setiap terpidana. Hanya harus memenuhi syarat yang diatur.
"Warga binaan memiliki hak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat itu wajib," kata dia.
Sehingga menurut dia, tidak ada alasan bagi warga binaan mana saja boleh mengusulkan remisi termasuk mantan Gubri Rusli Zainal tersangkut kasus PON ini.
Hanya saja semua penilaian dan pemutusan diterima atau belum itu sepenuhnya hak Kemenkumham.
Ia menambahkan untuk peringatan kemerdekaan RI tahun ini jumlah narapidana yang memperoleh remisi di Provinsi Riau mencapai 3.601 warga binaan. Asal Lapas kelas II A Pekanbaru ada 1.166, sebanyak 16 diantaranya bebas, Lapas anak 126 yang terima remisi, 10 diantaranya bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara.
Rusli dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni korupsi kehutanan satu kasus dan dua korupsi PON Riau. Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua periode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...