Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 08:19 WIB | Kamis, 23 Februari 2017

Apakah yang Dilakukan Gafatar Merupakan Makar ?

Dari kiri ke kanan, aktivis dari Amnesty International, Papang Hidayat, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono, dan ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI), Eva Ahjani Zulfa dalam diskusi Seri Demokrasi : Miskonsepsi dan Misinterpretasi Makar, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hari Rabu (22/2). (Foto: Prasasta Widiadï)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI), Eva Ahjani Zulfa, mempertanyakan apakah yang dilakukan kelompok yang tergabung dalam Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) dan kelompok-kelompok lain yang sejenis di Indonesia dapat dikategorikan makar.

“Saya bertanya kembali apakah yang  dilakukan teman teman Gafatar kemarin apakah itu sudah ada niatan memisahkan diri dari bentuk pemerintahan yang sah,” kata Eva dalam diskusi Seri Demokrasi : Miskonsepsi dan Misinterpretasi Makar, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hari Rabu (22/2).

Secara teori dan praktik, Eva mengemukakan, penerapan tentang permufakatan jahat atau makar jauh dari apa yang dituduhkan terhadap ketiga petinggi eks-Gafatar.

Dia mengatakan niat jahat yang dituduhkan kepada ketiga petinggi eks Gafatar  harus diuji dengan melihat kemampuan dari para terdakwa untuk melakukan makar.

“Dan sepanjang proses persidangan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan pelaksanaan (tindakan) atau kemampuan mapun niat dari para terdakwa untuk melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata dia.

Dia mengemukakan kegiatan atau aktivitas maupun ekspresi ketiga terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur makar maupun persiapan melakukan makar.

“Sehingga tidak ada sama sekali kejahatan yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama,” kata Eva.

“Tuduhan melakukan latihan militer maupun rencana pembelian senjata yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa sama sekali tidak dapat dibuktikan di muka persidangan,” kata Eva.

Penangkapan Mantan Gafatar

Dalam pemberitaan satuharapan.com beberapa bulan lalu, tiga mantan petinggi  Gafatar, Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, dan Ahmad Mosaddeq, ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka. Mereka dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 110 KUHP jo. Pasal 107 KUHP (tentang makar) dan Pasal 156a (tentang penodaan agama) hanya karena dalam organisasi mereka menggunakan elemen serupa jabatan struktural pemerintahan, seperti penggunaan istilah presiden, wakil presiden, untuk menjalankan fungsi pengorganisasian di internal organisasi.

Kuasa hukum dari salah satu eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Asfinawati, menyatakan tidak perlunya penahanan terhadap kliennya, karena dengan dilakukannya proses penahan sama artinya  dengan melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Asfinawati menyatakan tak ada satu alasan pun yang bisa menjadi alasan ketiganya untuk ditahan. 

Abu Bakar Baasyir dan GAM

Eva memberi contoh lain,  yakni penangkapan terhadap tokoh Jamaah Ansarut Tauhid, Abu Bakar Baasyir, patut dipertanyakan apakah organisasi yang dikelola Baasyir memiliki kemampuan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sekarang coba kita bandingkan dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), mereka (GAM) punya senjata, punya tentara, bahkan namanya Aceh Merdeka,” kata dia.

Dia mengatakan seharusnya GAM dikenakan pasal 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Eva melanjutkan, apabila sudah dikenakan pasal 107 maka dalam kasus GAM sudah ada permulaan pelaksanaan, atau tindakan mula-mula yang mengawali makar.

Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri atas dua ayat.

Pasal pertama berbunyi : “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal kedua berbunyi : ”Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Dia mengatakan kepolisian harus melihat dengan lebih cermat mana tindakan-tindakan yang tergolong makar, dan sudah memenuhi unsur adanya tindakan permulaan, atau kegiatan yang dilakukan Baasyir atau Gafatar merupakan tindakan yang sekadar kritik kepada pemerintah. “Seperti yang dikenal dalam konsep HAM (Hak Asasi Manusia) yang berlaku universal dengan right to expression (kebebasan berekspresi) atau dia sudah melampaui itu,” kata dia.

Baca Juga

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home