Aparat Hukum Diminta Bersinergi Tangani Skandal Novanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekelompok masyarakat yang menyebut diri Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan, serta menegakkan hukum, dalam skandal pembicaraan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Mereka juga memintah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyidang kasus skandal tersebut secara terbuka demi menjaga etika, kejujusran, dan martabat DPR Republik Indonesia sebagai wadah wakil rakyat.
"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden dan para pembantunya agar menjadikan skandal ini sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontral/perjanjian internasional yang menyangkut hajar hidup rakyat Indonesia, dengan mencacu pada esensi amanat Pasal 33 UUD 45," kata Koordinator Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean, saat memberikan pernyataan sikap kepada kepada MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (27/11).
Menurut dia, institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus bersinergi dalam melakukan tindakan pro yudistia dalam menangani skandal pembicaraan Novanto, Riza, dan Maroef, terkait PT Freeport Indonesia, demi mengungkapkan fakta-fakta yang belum terungkap hingga saat ini.
“Semua pihak yang terkait menangani dan membuka skandal tersebut secara transparan, terang benderang, dan tanpa pandang bulu, baik jabatan, kelompok, maupun golongan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,”ucap Ferdinand.
Dia juga meminta Presiden beserta pembantunya menjadikan skandal percakapan Novanto, Riza, dan Maroef, sebagai momentu evaluasi seluruh kontrak atau perjanjian internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia, dengan mengacu kepada esensi amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
“Masyarakat luas harus mengawal ketat dan tetap kritis pada skandal ini,” kata Ferdinand.
Proses Dilanjutkan
Semenetara itu, Wakil Ketua MKD, Junimart Gisrsang, menjelaskan rapat MKD telah memutuskan kasus yang menjerat Ketua DPR ini masih dalam tahap persidangan.
"Kedua, karena peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, memberikan peluang pada Makamah ini memberikan sidang terbuka untuk umum, maka sidang tersebut nantinya akan terbuka, kecuali hal-hal nanti menurut pihak, hal-hal tertutup seperti Pelindo kemaren, yang tidak perlu di publis," kata Junimart.
Hari Senin (30/11) mendatang, ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengesahan jadwal sidang terhadap Setya Novanto. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan pengesahan untuk memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan di persidangan MKD.
"Harapan kami rakyat Indonesia dapat melihat langsung proses berjalan akuntabel, dan tentu dengan etika juga. Kami tidak bicara pelanggaran hukum, tapi untuk buktikan pelanggaran kode etik," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Saat ini, terdapat 1.000 pesan singkat yang mengawal MKD dalam menangani kaus tersebut. "Hal ini untuk mengawal pihaknya, agar kami bisa menegakan kode etik di rumah rakyat ini, tolong awasi kami. Ini negara demokrasi bukan otoriter. Kami mimta doa, agar bisa bekerja," tutur Junimart.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...