Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:08 WIB | Jumat, 29 Mei 2020

Apartemen Laguna Siap Terapkan Normal Baru Pasca COVID-19

Gedung Apartemen Laguna berlokasi di Jalan Pluit Timur MM Jakarta Utara yang sangat strategis di wilayah Pluit Jakarta Utara. (Foto-foto: Dok. Satuharapan.com/HO-PPPSRS)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam masa wabah pandemi COVID-19, Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Laguna (PPPSRS Apartemen Laguna) sejak tanggal 22 Maret 2020 telah melakukan program tangkal virus corona dengan melaksanakan protap sesuai yang dianjurkan pemerintah pusat dan DKI Jakarta.

Dalam waktu tiga kali perpanjangan waktu hingga batas akhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mungkin tidak akan diperpanjang lagi, warga Apartemen Laguna bersyukur karena dinyatakan sebagai wilayah putih untuk COVID-19 oleh Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta. Walaupun diawal wabah sempat ada dua orang yang dinyatakan ODP, namun setelah pemeriksaan seksama dan karantina dinyatakan negatif.

“Dengan ini membuktikan bahwa warga Apartemen Laguna peduli, kooperataif dan berpartisipasi positif terhadap keberlangsungan dan kehidupan hunian juga berjiwa gotong royong untuk bergandeng tangan menangkal COVID-19, ini semua berkat kerja sama yang baik dari seluruh elemen warga dari RW 19 dan jajaran para RT dan warga di Apartemen Laguna bersama Pengurus PPPSRS Apartemen Laguna dari tahun ke tahun,” kata Ketua P3SRS Apartemen Laguna, Mingke Manovia, hari Selasa (26/5) di Jakarta.

Mingke mengatakan PPPSRS dalam kepengurusan periode saat ini bercita-cita setelah pandemi COVID-19 berakhir, atau pun harus berdamai dengan COVID-19 sesuai anjuran Pemerintah, akan hidup beradaptasi dengan new normal life di area lokasi yang strategis dengan dukungan postif dari warga.

“Kami, kepengurusan PPPSRS yang solid, akan menghidupkan seluruh kios yang berada dilantai 2 (dua) agar semua dibuka dan berusaha, mengundang para investor baru baik dari warga Apartemen Laguna maupun dari luar yang berjiwa entrepreuner untuk bergabung membangun sentra ekonomi, small, energic, go global bussiness di area Apartemen Laguna,” katanya.

Mingke mengungkapkan bahwa PPPSRS juga merintis new normal life online bussiness, mempersiapkan terjadinya Pusat Kuliner Modern Tematik  di Lingkungan Apartemen laguna (lantai 2).

“Kami akan berpartisipasi  aktif untuk menghidupkan dan memberdayakan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan warga Apartemen Laguna pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dalam menghadapi krisis multidimensi pasca wabah COVID-19,” katanya.

Kepengurusan PPPSRS Apartemen Laguna dari 195 apartemen di Jakarta tercatat menjadi salah satu dari empat apartemen yang telah mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Sejak 1995

Pembangunan Gedung Apartemen Laguna dimulai pada tahun 1995 oleh Developer PT Jawa Barat Indah, berlokasi di Jalan Pluit Timur MM Jakarta Utara yang sangat strategis di wilayah Pluit Jakarta Utara, yang hanya membutuhkan sekitar 20 menit menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di lingkungan dekat apartemen Laguna ada beberapa sekolah Swasta dan Negeri, ada Rumah Sakit dan  beberapa pusat belanja.

Sehubungan terjadi krisis ekonomi global yang juga melanda Indonesia dengan krisis moneter,  ekonomi, sosial dan politik pada tahun 1998, sehingga pembangunan Apartemen Laguna dihentikan. Pada tahun 2000 pembangunan dilajutkan kembali serta selesai pada tahun 2004 yang siap dipasarkan dan dihuni.

Apartemen Laguna terdiri dari 3 (tiga) tower yakni tower A, B, dan C dengan struktur bangunan bersambung dan terkoneksi antar Tower dengan sejumlah 2.008 unit untuk hunian dan 258 unit kios untuk usaha. Sejak bulan Mei 2004 operasional pengelolaan gedung dilaksanakan oleh PT Jawa Barat Indah sebagai building manajemen.

Akan tetapi guna melaksanaan Undang undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Undang undang no. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Akta Pendirian, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun  serta Peraturan Daerah no. 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun di DKI Jakarta.

Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa pada tanggal 24 Mei 2013 telah dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen Laguna Pluit (PPPSRS Apartemen Laguna) yang Aktanya telah disahkan oleh Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah pada tanggal 15 November 2013.

Kepengurusan PPPSRS Laguna periode saat ini 2020-2023 melalui proses yang panjang mulai dari Sosialisasi Pergub 132 oleh Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dilanjutkan dengan Rapat pembentukan Panitia Musyawarah, yang nama-namanya terlebih dahulu diverfikasi oleh petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, Panitia Musyawarah disahkan dan kemudian mereka bertugas melakukan menjaring dan menerima pendaftaran serta verifikasi atas semua calon Pengurus dan Pengawas.

Pada pelaksanaan Rapat Umum Luar Biasa Pemilik Unit Apartemen Laguna pada tanggal 15 Januari 2020, setelah melaksanakan serangkaian agenda RUALB sesuai dengan surat undangan yang disampaikan ke peserta rapat sampai pada agenda terbentuknya kepengurusan PPPSRS Laguna periode 2020-2023 lengkap dengan organ Dewan Pengawas.

Dalam acara RUALB tersebut juga dihadiri Pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Walikota Jakarta Utara serta pejabat setempat baik dari kepolisian Penjaringan, Kelurahan, Kecamatan juga menyaksikan pengesahan atas terbentuknya kepengurusan PPPSRS Apartemen Laguna lengkap dengan Dewan Pengawas.

Apartemen Laguna Jelaskan Kasus Lift dan Pengelolaan Gedung

Visi-Misi PPPSRS Apartemen Laguna, Kepengurusan Periode 2020-2023

Mingke mengatakan visi PPPSRS periode 2020-2024 menjadikan Apartemen Laguna tempat hunian yang bersih, tertib dan bersinar.

“Dalam arti menjadikan Apartemen Laguna sebagai tempat Hunian yang diminati oleh Penghuni karena Bersih, Tertib-Nyaman-Aman-Sehat, Laguna Bersinar karena memberikan prospek positif yang menguntungkan bagi Investor atau Pemilik,” katanya.

Sementara itu dalam menjalankan misinya, PPPSRS membangun iklim hunian di Apartemen Laguna yang mengerti dan mentaati Tata Tertib Hunian, memperjuangkan perpanjangan HGB Apartemen Laguna yang akan berakhir pada tahun 2023, dan melakukan Revitalisasi Gedung Laguna.

“Kami melaksanakan tata kelola manejemen operasional dan keuangan yang transparan dan akuntable agar sanggup memenuhi kebutuhan keberlangsungan operasional maupun pemeliharaan atau upgrade, peremajaan sarana prasarana yang ada di Gedung Apartemen Laguna,” katanya.

Mingke menjelaskan, PPPSRS juga meningkatkan kualitas kerja/kinerja SDM Operasional (teknisi, staff administrasi dan keuangan, juga tenaga di lapangan) agar lebih cepat tanggap terhadap segala keluhan/complaint dari para penghuni. Kemudian mengenal lebih dekat kebutuhan Penghuni Apartemen Laguna dengan meningkatkan komunikasi dua arah yang produktif dan efektif.

“Kami juga mempersiapkan Regenerasi Kepemimpinan (Pengurus & Pengawas) dengan baik untuk periode Kepengurusan yang akan datang (2023-2026). Untuk setiap misi juga sudah dijabarkan dengan detail menjadi rencana kerja,” kata Mingke. (Adv)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home