Aplikasi 'Uber' Dilarang di Jerman
BERLIN, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di kota Frankfurt, Jerman telah memerintahkan aplikasi ponsel pintar 'Uber' untuk menghentikan layanan transportasi taksi di Jerman.
Putusan tersebut menanggapi gugatan oleh asosiasi sopir taksi nasional. Aplikasi Uber telah melanggar peraturan di Jerman, menurut pengadilan di Frankfurt.
Akibat pelanggaran tersebut, Uber akan dikenakan denda sebesar 250.000 euro (sekitar Rp 3,8 miliar) per tumpangan. Uber telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan mengatakan akan terus menawarkan layanan sampai keputusan akhir ditetapkan.
Melalui smartphone, Uber memfasilitasi orang-orang yang membutuhkan jasa transportasi, menghindari taksi resmi di negara tersebut. Dari segi harga, sering secara signifikan lebih murah daripada tarif taksi resmi. Uber didirikan di San Francisco, sekarang beroperasi di 42 negara dan lebih dari 200 kota di seluruh dunia.
Di Jerman, Uber telah beroperasi di kota Berlin, Dusseldorf, Frankfurt, Hamburg dan Munich. Sebelum diputuskan pengadilan, Uber sebenarnya sudah dilarang menawarkan layanannya di kota-kota di Jerman, seperti Berlin. (dw.de)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...