Apple Menangi Hak Paten Penting Melawan Samsung di AS
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Apple Kamis (8/8) telah memenangkan kasus paten penting terhadap Samsung di Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US ITC). Penyelidikan ITC AS yang dimulai sejak 2011 membuat keputusan yang menetapkan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple dalam penggunaan tehnologi ponsel, pemutar media dan tablet.
ITC AS selanjutnya memerintahkan beberapa produk Samsung yang terpengaruh putusan tersebut dilarang di AS, juga produk Samsung apa saja yang dilarang belum dirinci. Larangan hasil putusan ITC juga belum langsung dilaksanakan, masih menunggu hasil review dari Presiden AS Barack Obama atas keputusan itu.
Sementara presiden AS memiliki 60 hari untuk menilai temuan ITC, meskipun analis mengatakan presiden tidak mungkin membatalkan keputusan komisi.
"Kami kecewa bahwa ITC telah mengeluarkan perintah pelarangan yang didasarkan pada dua hak paten Apple," kata Samsung dalam sebuah pernyataan.
"Fokus yang tepat untuk industri smartphone bukanlah perang global di pengadilan, tapi persaingan yang sehat di pasar."
Sementara Apel menyambut puas keputusan itu, menempatkan putusan itu dalam sebuah konteks pertempuran paten global dalam teknologi raksasa.
"Dengan keputusan hari ini, ITC telah bergabung dengan pengadilan di seluruh dunia, di Jepang, Korea, Jerman, Belanda, dan California dengan berpihak untuk inovasi dan menolak Samsung yang meniru terang-terangan produk Apple," kata perusahaan itu.
Dua paten
Keputusan itu berlaku untuk dua hak paten, yang pertama adalah apa yang disebut "Steve Jobs paten", dinamai Apple untuk pendiri perusahaan, yang mengembangkan teknologi layar sentuh. Paten lainnya berkaitan dengan soket audio pada perangkat.
"Ini kemenangan yang sangat signifikan untuk Apple," kata analis kekayaan intelektual Florian Mueller kepada BBC, "terutama karena paten dari Steve Jobs yang terkenal dan itu merupakan paten yang cukup mendasar." Sedangkan empat pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh Apple ditolak dikabulkan ITC.
Pertempuran yang sedang berlangsung
Apple dan Samsung telah bersengketa paten selama bertahun-tahun di 10 negara. Sengketa akhir-akhir ini meningkat setelah produk Samsung meningkat dan mengalahkan Apple tahun lalu untuk menjadi pemimpin global dalam penjualan smartphone.
Sementara di Washington hari Jumat (9/8), hakim federal tengah menggelar sidang banding dengan mendengar kesaksian dalam kasus paten yang lain antara dua perusahaan yang berkaitan dengan keputusan tahun lalu, di mana Samsung harus membayar ganti rugi pada Apple sebesar US$ 1 miliar juga atas pelanggaran paten.
Selanjutnya Samsung mengajukan banding dan penalti kemudian diputuskan turun menjadi hanya US$ 450 juta. Tetapi Apple tidak menerima keputusan itu, dan ganti mengajukan banding.
Secara terpisah, akhir pekan lalu Presiden Obama mengeluarkan veto presiden pertama dalam 26 tahun yang berkaitan dengan keputusan ITC AS.
Veto presiden membatalkan larangan model lama iPhone dan iPad milik Apple, karena menurut presiden memiliki "efek pada kondisi persaingan dalam perekonomian AS". (bbc.co.uk/reuters.com)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...