Arab Saudi Akan Beri Sanksi Penyelenggara Haji Langgar Aturan
MEKKAH, SATUHARAPAN.COM – Komite Kampnye Disiplin Haji Arab Saudi akan menerapkan hukum tashheer, yaitu menyebut nama dan mengumumkan ke publik tentang lembaga atau individu yang melakukan pelanggaran tertentu, Demikian dilaporkan oleh situs berita Al Arabiya mengutip media setempat berbahasa Arab, Al-Watan.
Juru bicara Kementerian Haji, Hatim Qadhi, mengatakan panitia akan menerima pengaduan dari jemaah haji mulai akhir Oktober ini.
"Komite ini terdiri dari Kementerian Haji, Departemen Dalam Negeri , Biro Investigasi dan Jaksa Penuntutan Umum. Jemaah dari Arab Saudi (internal) maupun kluar Arab Saudi (eksternal) dianjurkan untuk menyampaikan keluhan mereka tentang layanan dari instansi dan kantor haji. Hal itu untuk meningkatkan kualitas layanan pada musim haji mendatang," kata Qadhi.
Dia juga mengatakan bahwa keluhan yang paling umum yang diterima panitia adalah mengenai makanan, kebersihan penginapan, dan keterlambatan penerbangan pulang.
Dia menambahkan bahwa hukuman untuk pelanggaran selain dipublikasikan, juga akan dikenai denda, pembatalan layanan, pembatalan izin, dan hukuman lain.
"Komite adalah satu-satunya otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan hukuman terhadap pihak yang terkait pelayanan Haji dan Umrah. Setiap keluhan akan ditangani secara individual, dan perusahaan atau individu yang bersangkutan akan dituntut di pengadilan," kata Qadhi.
Dia juga mengatakan bahwa panitia akan memeriksa keluhan dalam beberapa pekan ini untuk memperbaiki pelayanan haji , terutama musim haji mendatang.
"Masih ada beberapa jamaah di Madinah yang mengunjungi situs-situs sejarah di sana. Juga masih ada jamaah menunggu penerbangan untuk kembali ke negara mereka. Organisasi penyelenggara ibadah haji bertanggung jawab terhadap jemaah sampai mereka kembali ke negara asalnya," kata Qadhi.
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...