Arab Saudi Cabut Jam Malam Mulai 21 Juni Kecuali di Mekkah
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Arab Saudi akan mencabut aturan jam malam di beberapa daerah, kecuali kota suci Mekkah, mulai 21 Juni, demikian dilaporkan kantor berita setempat, Selasa (26/5).
Pencabutan jam malam menandai pelonggaran pembatasan pergerakan dan perjalanan secara bertahap oleh otoritas di Arab Saudi.
Pemerintah setempat berencana melonggarkan beberapa aturan pembatasan mulai minggu ini setelah lebih dari dua bulan memberlakukan aturan ketat kepada masyarakat guna menekan penyebaran virus corona jenis baru, SARS-CoV-2, penyebab COVID-19.
Walaupun demikian, ibadah haji dan umrah, yang menarik jutaan pengunjung dari seluruh dunia, akan tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Arab Saudi, negara dengan sistem kerajaan di Asia Barat, sejauh ini mencatat 74.795 orang tertular COVID-19 dan 399 di antaranya meninggal dunia. Lebih dari 2.000 kasus COVID-19 baru masih ditemukan tiap hari di Arab Saudi.
Tahapan pertama pelonggaran, yang akan berlaku Kamis (28/5), akan mengurangi waktu jam malam dari 24 jam penuh sampai hanya pada pukul 15:00-06:00 waktu setempat.
Perjalanan lintas daerah akan kembali diperbolehkan, begitu juga dengan kegiatan sektor ritel dan pusat perbelanjaan, seperti mal, akan diizinkan kembali beroperasi.
Arab Saudi sempat memberlakukan jam malam selama 24 jam di sebagian besar kota dan daerah, tetapi aturan itu sempat diperlonggar selama bulan suci Ramadhan.
Aturan jam malam selama 24 jam penuh kembali diberlakukan selama libur Idul Fitri selama lima hari, yang dimulai pada Minggu (24/5).
Warga akan kembali diperbolehkan bergerak bebas mulai pukul 06:00 sampai 20:00 waktu setempat mulai 30 Mei, menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA). Layanan penerbangan dalam negeri juga akan kembali beroperasi, tetapi pelarangan terhadap penerbangan internasional tetap berlaku.
Masjid juga dapat menggelar ibadah jamaah dengan tetap menerapkan aturan jaga jarak serta memelihara kebersihan. Walaupun demikian, pembatasan kunjungan ke masjid di Mekkah masih berlaku.
Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan kembali bekerja di kantor.
Sementara itu, perkumpulan massa lebih dari 50 orang tetap tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Aturan itu merujuk pada acara pernikahan dan pemakaman.
Setelah 21 Juni, seluruh warga di Arab Saudi diwajibkan mengenakan masker selama berada di luar ruangan, menjaga kebersihan pribadi dan menjaga jarak satu sama lain.
Pelonggaran aturan di Mekkah akan lebih lama diterapkan daripada di kota lain. Jam malam di kota suci itu akan disesuaikan mulai pukul 15:00 sampai 06:00 waktu setempat sampai 20 Juni.
Jam malam nantinya akan diubah jadi mulai pukul 20:00 waktu setempat.
Jamaah di Kota Mekkah diperbolehkan melakukan ibadah di masjid mulai 21 Juni. (Reuters)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...