Arab Saudi Hentikan Hukuman Cambuk
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Arab saudi akan mengakhiri hukuman cambuk dalam peradilan negara itu. Mahkamah Agung Arab Saudi akan menerapkan arahan yang menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan, menurut laporan Al Arabiya, hari Jumat (23/4) berdasarkan dokumen yang dibaca.
Komisi Umum untuk Mahkamah Agung juga mengeluarkan arahan itu mewajibkan pengadilan untuk mengganti hukuman cambuk dengan hukuman penjara, denda, atau gabungan keduanya, kata dokumen itu, menurut laporan Reuters.
Penghapusan hukuman cambuk sebagai hukuman adalah yang terbaru dari serangkaian langkah yang diambil Kerajaan Arab Saudi untuk memodernisasi sistem peradilan.
Dalam Hukum Islam (Syariah), menurut laporan Al Arabiya, hukuman cambuk diterapkan di bawah kategori Tazir, yang berarti hukuman dikeluarkan atas kebijaksanaan pengadilan atau kepemimpinan untuk pelanggaran di mana hukuman tidak ditentukan dalam Alquran atau Hadits, dua sumber utama dalam hukum Syariah.
Keputusan yang diambil bulan April ini merupakan kelanjutan reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota, Mohammed Bin Salman, kata dokumen itu yang dikutip Reuters.
Kelanjutan Reformasi
Hukuman cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan dengan sumber-sumber yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan keputusan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Arab Saudi telah menghukum para penjahat dengan cambukan, karena berbagai pelanggaran, termasuk peracunan dan pelecehan publik.
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan itu," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad, dikutip Reuters.
Bentuk-bentuk hukuman fisik lain, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang. “Ini adalah perubahan yang disambut baik, tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. "Tidak ada halangan bagi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil."
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...