Arab Saudi Hukum Mati Bandar Narkoba
RIYADH, SATUHARAPAN.COM – Arab Saudi pada Rabu (14/1) mengeksekusi terpidana bandar narkoba asal Pakistan dan salah satu warganya sendiri yang membunuh seorang tentara.
Kasus mereka menjadikan jumlah eksekusi tahun ini menjadi sembilan orang, menurut perhitungan AFP.
Rakan bin Eid Bikheet al-Baqmi, seorang warga Saudi, dinyatakan bersalah karena mengejar dan menembak sebuah patroli keamanan, menewaskan tentara Sultan bin Ibrahim bin Ghrahid al-Jaid, ungkap kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan yang dimuat oleh Kantor Berita Saudi.
Baqmi dieksekusi di wilayah Mekah, Arab Saudi Barat.
Di sisi lain di negara itu, di Qatif dekat pesisir Teluk, Mahmoud Massih Iqbal Massih dari Pakistan dieksekusi karena mengedarkan heroin, ungkap kementerian itu.
Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap 87 orang tahun lalu, meningkat dari 78 pada 2013, menurut perhitungan AFP.
Kerajaan tersebut memiliki jumlah rekor eksekusi tertinggi ketiga pada 2013, setelah Iran dan Irak, ungkap Amnesty International dalam sebuah laporan.
Pemerkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba dijatuhi hukuman mati di bawah versi ketat hukum Islam di Arab Saudi.
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...