Arab Saudi Pancung Dua Orang dalam Kasus Pembunuhan
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Dua pria Arab Saudi dihukum pancung pada hari Minggu (17/8) atas kejahatan pembunuhan dalam kasus terpisah, kata kementerian dalam negeri seperti dirilis situs Al Arabiya.
Yussef al-Nafii, dieksekusi di kota wilayah barat, Taif. Dia dihukum karena menembak mati sesama warga Arab Saudi, Salman al-Rabii, setelah keduanya terlibat sengketa, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi SPA.
Dalam kasus lain, Abdessalam al-Ruili, dipancung di Arar, di wilayah utara negara itu. Dia dinyatakan terbukti menusuk hingga mati Abdessalam al-Anzi , setelah keduanya perkelahian, kata kementerian itu.
Hukuman penggal kepala di Arab Saudi meningkat menjadi 28 kasus yang diumumkan di Arab Saudi sepanjang tahun ini, menurut catatan AFP.
Tahun lalu, ada 78 kasus hukuman pancung di Arab Saudi yang dikecam oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, karena peningkatan tajam dalam penerapan hukuman mati dengan cara memengal kepala.
Hukuman mati di Arab Saudi diterapkan pada kasus pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman itu diberlakukan di bawah hukum kerajaan yang ketat berdasarkan syariah Islam.
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...