Arab Saudi Tangkap 27 Orang Pelanggar Aturan Karantina
Mereka bisa dipenjara selama dua tahun dan denda hingga Rp 740 juta.
MADINAH, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di Arab Saudi menangkap 27 orang di kota Madinah karena tidak mengikuti aturan karantina setelah dinyatakan positif COVID-19, menurut laporan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) pada hari Jumat (30/4).
“Tindakan hukum awal telah diambil terhadap mereka, dalam persiapan untuk dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum,” kata SPA.
Tidak menjalani karantina setelah dinyatakan positif mengidap virus corona di Arab Saudi dianggap melanggar tindakan pencegahan untuk melawan pandemi, menurut pihak berwenang.
Siapa pun yang melanggar tindakan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan / atau denda hingga 200.000 riyal (setara Rp 740 juta), menurut ketentuan dan hukuman bagi pelanggar.
Jika pelanggaran diulangi, hukuman denda dan hukuman penjara bisa digandakan, menurut SPA.
Arab Saudi telah mengonfirmasi 417.363 kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi dengan 400.580 orang dinyatakan pulih pada hari Jumat (30/4). Jumlah kematian akibat COVID-19 di negara ini relatif rendah, yaitu 6.957 orang sejak awal pandemi.
Arab Saudi juga mengalami penurunan jumlah kasus batu harian menjadi di bawah 100 pada bulan Januari dari puncaknya nyang mencapai lebih dari 4.000 pada bulan Juni.
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...