Arab Saudi Vonis Jurnalis 12 Tahun Penjara
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan Arab Saudi pada Selasa (4/2) memvonis 12 tahun penjara seorang jurnalis lantaran tidak “mematuhi penguasa” dan menuduh kerajaan tersebut menciptakan terorisme dalam komentar yang disiarkan di TV, seperti yang dilansir media pemerintah.
Terpidana, yang diidentifikasi media lokal sebagai Wajdi al-Ghazzawi, juga dituduh “menghubungi musuh Arab Saudi pada saat itu (2009) dan menerima sejumlah uang darinya”, kata kantor berita SPA.
Kantor berita itu tidak menyebutkan nama negaranya, tetapi media lokal mewartakan bahwa Ghazzawi dituduh menerima uang dari pemimpin Libya Moamer Kadhafi pada 2009, saat terjadinya ketegangan antara Tripoli dan Riyadh.
Pengadilan pidana di Riyadh pada Selasa melarang jurnalis tersebut melakukan perjalanan selama 20 tahun dan muncul di media.
Ia divonis karena “tidak mematuhi penguasa dalam program televisi, memicu penghasutan, yang menyudutkan kerajaan dan mengklaim bahwa terorisme dan Al Qaeda diciptakan oleh Arab Saudi”.
Ia juga didakwa dengan penyebaran petikan program tersebut melalui Internet dan menuduh Saudi “menghina warganya dan menolak hak-hak mereka”, menurut SPA.
Al-Ghazzawi adalah pendiri Al - Fajr Media Group, dan pemilik saluran TV satelit keagamaan, kata kantor berita AP.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...