Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:19 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana

Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan karyawan Trinanda Prihantoro (kanan) menjalani sidang perdana atas kasus suap pembahasan Raperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawan Pantai Utara Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Sidang pertama terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa Ariesman Widjaja (kanan) dan Trinanda Prihantoro (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari KPK terkait kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Ariesman WIdjaja menghadap ke penasihat hukumnya saat gelar sidang pertama kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Trinanda Prihantoro salah satu karyawan yang menjalani sidang perdana bersama dengan Ariesman Widjaja dalam kasus suap pembahasan Reperda reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan anggot DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ariesman Widjaja dan Trinanda Jalani Sidang Perdana
Ariesman Widjaja (tengah) enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/6) dalam kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta.

Sidang pertama Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil  serta Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta rekalamasi Teluk Jakarta yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang di dalamnya menyebutkan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar.

Persidangan kedua terhadap Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro rencanannya kembali digelar pada hari Kamis (30/6). 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home