Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/6) terkait kasus makelar kasus di MA.
Sidang digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Andri dalam kasus percaloan perkara yang melibatkan dua terdakwa yaitu Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Andri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Februari lalu lantaran menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ichsan dan Awang.
Dalam persidangan, Andri yang mengenakan kemeja batik coklat menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tidak ada eksepsi yang disampaikan oleh Andri dalam pembacaan dakwaan.
Sidang ditutup dengan rencana pemanggilan sejumlah saksi yang terdiri dari delapan sampai dengan sembilan orang yang akan dibawa dalam persidangan oleh JPU KPK.
“Minggu depan, persidangan akan digelar lebih awal supaya tidak terlalu siang,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Persidangan akan digelar kembali hari Kamis (30/6) dengan menghadirkan dua sampai tiga saksi dari JPU KPK terkait dengan kasus suap dalam pemulusan perkara dengan terdakwa Andri Tristianto.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...