Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:25 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor

Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Andri Tristianto berjalan di dalam ruang persidangan usai menjalani sidang perdana terkait dengan keterlibatannya menerima uang dalam penanganan kasus di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Andri Tristianto menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor
Andri Tristianto menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus menerima uang dalam penanganan kasus di MA.
Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor
Andri Tristianto usai menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (30/6) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus Jalani Sidang Perdana Tipikor
Andri Tristianto dihadang awak media usai menjalani sidang pertamanya dalam kasus menerima uang dalam penanganan perkara di MA.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/6) terkait kasus makelar kasus di MA.

Sidang  digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Andri dalam kasus percaloan perkara yang melibatkan dua terdakwa yaitu Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Andri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Februari lalu lantaran menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ichsan dan Awang.

Dalam persidangan, Andri yang mengenakan kemeja batik coklat menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tidak ada eksepsi yang disampaikan oleh Andri dalam pembacaan dakwaan.

Sidang ditutup dengan rencana pemanggilan sejumlah saksi yang terdiri dari delapan sampai dengan sembilan orang yang akan dibawa dalam persidangan oleh JPU KPK.

“Minggu depan, persidangan akan digelar lebih awal supaya tidak terlalu siang,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Persidangan akan digelar kembali hari Kamis (30/6) dengan menghadirkan dua sampai tiga saksi dari JPU KPK terkait dengan kasus suap dalam pemulusan perkara dengan terdakwa Andri Tristianto.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home